
BSIP Sulteng Sosialisasi dan Serahkan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI 6128 : 2020
Banggai, 9 Desember 2024. Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Sulawesi Tengah melaksanakan Sosialisasi dan Penyerahan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI 6128:2020 pada produk Beras Premium Kelompok Tani Sukamaju, Desa Tolisu Kec. Toili Kab. Banggai. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kab Banggai (Drs. Subhan Lanusi, MP), Kepala BPSIP Sulawesi Tengah (Dr. Femmi Nor Fahmi, S.Pi, M.Si), Kepala Bidang Distribusi, Cadangan dan Harga Pangan Dinas Ketahanan Pangan Kab. Banggai, Pejabat Fungsional Dinas Koperasi dan UKM Kab. Banggai, Camat Toili, Camat Toili Jaya, Danramil Toili, Kepala Desa se Kecamatan Toili dan Toili Jaya, Kepala BPP Toili dan Toili Jaya, Babinkamtibmas Toili, Ketua Gapoktan se Kecamatan Toili dan Kecamatan Toili Jaya, Kelompok Tani se Desa Tolisu serta anggota Poktan Suka Maju.
Acara dibuka oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kab. Banggai yang mewakili Bupati Banggai. Dalam arahannya, Drs. Subhan Lanusi, MP menyampaikan apresiasi tinggi kepada BPSIP Sulawesi Tengah yang telah mendampingi kelompok tani Suka Maju dalam penerapan SNI 6128 : 2020. “Kelompok Tani Sukamaju telah menjadi pioner di Sulawesi Tengah dalam Produk Beras Premium dan telah berhasil mendapatkan SPPT SNI 6128:2020” ujarnya. Hal ini disambut baik oleh Kepala BPSIP Sulawesi Tengah. Dalam sambutan dan arahannya, Dr. Femmi Nor Fahmi, SPi. MSi menyampaikan Tugas dan Fungsi BPSIP Sulawesi Tengah dalam mendampingi lembaga penerap/pelaku usaha dalam menerapkan Standar Instrumen Pertanian. Disampaikannya bahwa pendampingan ini dilakukan secara menyeluruh, mulai dari hulu–hilir hingga proses sertifikasi. “terbitnya SPPT SNI 6128:2020 ini menunjukkan komitmen pelaku usaha dalam menerapkan standar produksi, dan patut menjadi kebanggaan Kab. Banggai dalam keberhasilannya memproduksi beras premium yang memenuhi standard mutu. Pendampingan ini tidak hanya bertujuan untuk menghasilkan beras premium berkualitas tinggi, tetapi juga membangun kesadaran petani tentang pentingnya standar mutu” tandasnya.
SNI 6128:2020 adalah standar nasional yang mengatur kualitas beras berdasarkan aspek seperti kadar air, kandungan butir pecah, butir kepala, dan kebersihan produk. Dengan penerapan standar ini, produk beras yang dihasilkan Poktan Suka Maju kini lebih terjamin kualitasnya, sehingga mampu bersaing di pasar lokal maupun nasional. Dengan sertifikasi SNI, beras premium Poktan Suka Maju kini tidak hanya menjadi kebanggaan daerah, tetapi juga bagian dari upaya bersama dalam memperkuat ketahanan pangan nasional dan meningkatkan kesejahteraan petani
Untuk menghasilkan beras sesuai standar, penerapan SNI SNI Indo GAP 8969:2021 Cara Budidaya Tanaman Pangan Yang Baik menjadi faktor penting yang akan menentukan kualitas gabah dan beras yang dihasilkan. Untuk itu, BPSIP Sulawesi Tengah juga mendampingi penerapan budidaya padi sawah sesuai standar melalui demplot seluas 2 Hektar di Poktan Suka Maju Desa Tolisu Kecamatan Toili.